RMOL. Di tengah hiruk pikuk Pilkada DKI Jakarta, sementara
kalangan masih mempertanyakan integritas calon wakil gubernur DKI
Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Sebab, selama memegang amanat, tanggung
jawab Basuki pada konstituen terbilang rendah sekali.
Basuki
sempat tercatat sebagai anggota DPRD Belitung Timur. Namun Ahok, biasa
ia disapa, hanya duduk tujuh bulan di kursi DPRD, dan kemudian
menaggalkan jabatan itu untuk bersaing dalam Pilkada. Saat terpilih
menjadi Bupati Beilutung Timur, Ahok pun tidak benar-benar memuntaskan
tanggungjawab dan cuma menjabat selama 13 bulan. Setelah menjabat
anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ahok pun meninggalkan kursi di Senayan
karena kepincut menjadi calon wakil gubernur dari PDI Perjuangan dan
Gerindra.
Menurut Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol) UI, Sri Budi Eko Wardani, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa
saat lalu (Mingu, 22/7), Ahok seakan-akan memanfaatkan kondisi. Sebab
memang selama ini belum ada UU yang mengatur soal tidak menuntaskan
amanah yang sedang dijabat tersebut. Di tengah kekosongan UU itu, Ahok
pun bisa bermain kesana kemari.
Dani, panggilan akrab Sri Budi
Eko Wardani, mengatakan bahwa memang langkah Ahok ini menyalahi moral
politik sebab tidak memiliki tanggung jawab terhadap warga yang telah
memberi amanah dan mandat kepadanya. Nah sekarang tergantung kepada
warga Jakarta, apakah menilai hal itu sebagai cacat dari sisi etika
politik atau tidak.
Ke depan, Dani mengusulkan agar moral politik
ini dikristalkan menjadi UU formal. Artinya harus ada UU yang mengatur
bahwa seorang pejabat tida bisa meninggalkan jabatan yang tengh
dipegangnya untuk menggapai jabatan lain.
ahok tak konsisten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar